Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Parlindungan Harahap Berlanjut di PN Bangkinang

Redaksi Redaksi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Parlindungan Harahap Berlanjut di PN Bangkinang
ilustrasi

KAMPAR, riaueditor.com - Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Parlindungan Harahap yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perikanan Provinsi Riau, Zalfiardi, seluas 2 hektare (1 kapling) di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar terus berlanjut.

Kendati sudah dilakukan sidang lapangan pada tanggal 24 november 2017, Zalfiardi sebagai tergugat saat dikonfirmasi awak media via selulernya, Sabtu (2/12/17) menjelaskan bahwa lahan tersebut berserta dengan kelompok 42 tahap 2, tetapi sepadannya dia tidak tahu.

”Saya tidak ingat lagi siapa siapa saja sepadannya, yang jelas ukuran lahan tersebut sudah tertera disurat sertifikat atas nama Zalfiardi ”

Ditempat terpisah Parlindungan Harahap menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh Zalfiardi kepada hakim saat sidang lapangan tersebut bukanlah ukuran tanah yang disengketakan melainkan nomor kaplingan sepadan yang berada di kelompok 3, jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (29/11) sidang berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar kembali memeriksa dua orang saksi.

Tiga orang majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini diketua oleh Nurafriani, S.H, Ira Rosalin, SH. MH dan Ferdian Fermadi, SH. MH selaku hakim anggota, mereka memeriksa dua orang saksi yang mengetahui pokok persoalan perampasan tanah tersebut.

 

Dari pantauan awak media, dua orang saksi adalah H. Tamrin Jamil pada saat itu menjabat selaku ketua KUD Tunas Harapan dan saksi Lili selaku orang perintis lahan. Saat pemeriksaan, Tamrin mengatakan persoalan itu muncul semenjak tahun 2003.

Dikatakan Tamrin, asal permasalahan berawal dari laporan Zalfiardi, ketika ia melaporkan tidak mendapat lahan. Dan lahan dirinyapun sebanyak 30 hektar turut dirampas oleh 'alfiardi. Sarmi pada waktu itu diangkat sebagai pengawas lapangan di KUD Tunas Harapan. Saya tidak tahu kalau penggugat pernah meminta bantuan kepada Sarmi untuk menjaga lahan Pak Harahap, kata Tamrin dihadapan majlis hakim.

“Memang tanah Zalfiardi telah bersertifikat, tetapi letaknya di kelompok 3, bukan ditanah yang berperkara ini,” ujar Tamrin.

Keterangan Lili tidak jauh berbeda dengan Tamrin. Dikatakan, bahwa Tanah Zalfiardi itu ada dikelompok 3, bukan tanah yang dikuasainya sekarang. Tanah yang dikuasai sekarang merupakan milik Parlindungan Harahap, jelas Lili.

Sesuai surat tanah yang ada, Zalfiardi memang memiliki tanah dikelompok 3 yang bersempadan dengan kelompok 9. Zalfiardi membawa surat itu ketanah Pak Harahap dan merekayasa peta kelompok 9 dan ditambahkan ke timur.

Padahal waktu itu, Sarmi sudah bekerja ditanah Pak Harahap sejak tahun 2003. Karena dikuasai Zalfiardi, akhirnya Sarmi meninggalkan tanah itu tahun 2009 dan melaporkan kepada Pak Harahap, bahwa Zalfiardi mengambil dan menguasai lahan tersebut.

“Dia memang memiliki tanah satu kapling tapi di kelompok 3, tahap 1 KUD Tunas Harapan Alam Panjang, dan surat itu dibawa ketanah Pak Harahap, sertifikat itu direkayasa oleh pelaku,” ujar Lili

Selanjutnya Rian Fadli Siregar. SH  kuasa hukum dari pihak Parlindungan Harahap juga telah menghadirkan 2 orang saksi lagi di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan tujuan supaya perkara ini menjadi  terang benderang, kata Sani kepada awak media, Senin (8/1/2018).

Dijelaskan, tanah Zalfiardi di kelompok 3 itu, dengan nomor persil 141, sebelah utara berbatas dengan Asman (nomor persil 140, sebelah selatan berbatas dengan Dasman nomor persil 145, sebelah timur berbatas dengan Rahman nomor persil 142 dan sebelah barat dengan A. Rifai atau Jalan, sedangkan tanah dikuasai saat ini lebih kurang 7 kilometer dari tanah miliknya tersebut.

Sani juga memperlihatkan beberpa surat-surat termasuk peta rekayasa yang dibuat oleh Zalfiardi. Dalam peta yang ditanda tangani ketua kelompok 9, Ibrahim Dt Podosati pada tahun 1996 tentang peta lokasi plasma tahap I (Satu) Esa Alam Panjang dengan luas 36 hektare (18 KK) yang juga ditandatangani ketua KUD Tunas Harapan, Nusyirwan dan diketahui oleh kepala Desa Alam Panjang Thamrin Jamil.

Namun saat pengusulan penerbitan sertifikat, Zalfiardi merekayasa peta dan menambahkan 1 KK lagi dalam kelompok 9 yang saat ini menjadi 38 hektar (37 KK). Kemudian surat sertufikat tanah dikeluarkan oleh BPN Kampar, Drs H Nazirwan Hamid pada tanggal 30 Desember tahun 1999.

Sementara itu, ketua KUD Tunas Harapan Nusyirwan SE kepada awak media, Seninm (8/1/2018) menyampaikan merasa lega atas keterangan dua orang saksi dari KUD Tunas Harapan ( Thamrin Jamil selaku wakil ketua KUD dan Hasmijon selaku manager KUD tunas Harapan).

dijelaskan Nusyirwan, bahwa Zalfiardi merupakan anggota petani Plasma KUD Tunas Harapan mitra PT Tasmapuja sesuai dengan data dan dokumen yang ada pada arsip KUD.

Zalfiardi merupakan anggota kelompok.3 yang diketuai oleh sdr Ariyanto tahun 1996. Sesuai dengan perjanjian sdr Zalfiardi dengan KUD Tunas Harapan tanggal 1 Desember 1995 termasuk perjanjian dengan PT Tasmapuja yang ditanda tangani oleh presiden direktur PT Tasmapuja Imdan Achda SE, katanya.

Di KUD Tunas Harapan kasus seperti ini merupakan kali pertama terjadi. "Saya berharap tentunya pihak pengadilan negeri Bangkinang dapat memutuskan hal ini dengan adil," harapnya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini