Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekwan DPRD Riau Dilimpahkan ke JPU

Redaksi Redaksi
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekwan DPRD Riau Dilimpahkan ke JPU
humas kejati
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekwan DPRD Riau Dilimpahkan ke JPU.
PEKANBARU, riaueditor.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau Kamis (7/5/2015) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Riau, Drs HM Nazief Soesila Dharma, mantan Kabag Keuangannya Zuhanda Agus SH.MH dan mantan Bendahara pengeluarannya M Nasir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejari Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 07 Mei 2015 s/d 26 Mei 2015.

Pada tahun anggaran 2008 s/d 2010 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Drs HM Nazief Soesila Dharma yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Zuhanda Agus SH,MH selaku Kabag Keuangan dan M Nasir selaku Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau telah menggunakan uang yang harus dipertanggung jawabkan (UYHD) Tahun 2008 sebesar Rp3.341.047.552,-.

Untuk menutupi ketekoran Kas tahun 2008 tersebut para tersangka menggunakan dana TA 2009, sehingga pada akhir tahun anggaran 2009 tersebut terdapat UYHD sebesar Rp2.733.279.460,- dan selanjutnya untuk menutupi ketekoran kas tahun anggaran 2009 tersebut tersangka menggunakan lagi dana TA 2010, oleh para tersangka dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan ke kas daerah provinsi Riau terhitung dari TA. 2008 s/d 2010, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 750.000.000.-  

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP. Untuk selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan kelas IIb Pekanbaru di Sialang Bungkuk.(rls/kejati)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini