Kapolda Riau, Bila Terbukti Lakukan Pemerasan Dua Oknum Polisi di Kampar Akan Ditindak Tegas

Redaksi Redaksi
Kapolda Riau, Bila Terbukti Lakukan Pemerasan Dua Oknum Polisi di Kampar Akan Ditindak Tegas
riaueditor.com
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
PEKANBARU, riaueditor.com - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum penyidik Polsek Kampar Kiri, Resor Kampar, berinisial Bripka DA dan Brigadir NS sedang diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada sejumlah awak media, Senin (06/2/2017).

Ditegaskannya, jika hasil penyelidikan nantinya terbukti, terhadap kedua oknum polisi yang melakukan pemerasan akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pencopotan, demosi hingga penundaan pangkat.

"Saya tegaskan akan sikat. Gak boleh polisi meras warga. Maka dari itu dilihat dulu prosesnya (penanganan Propam) seperti apa," kata Zulkarnain.

Menurutnya, ia sendiri belum mendapat laporan terupdate mengenai penanganan di Bid Propam. Tapi yang pasti, lanjut Kapolda warga yang merasa dirugikan memang sepatutnya melapor.

"Polisi yang begitu salah. Menjelekan nama polisi, disikat saja, "tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar sesekali tidak memberikan imbalan atau apapun kepada polisi, baik berbentuk benda ataupun berupa uang.

Sebelumnya, dua oknum Polsek Kampar Kiri, Resor Kampar berisinial Brigadir NS dan Bripka DA diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.

ZR yang merupakan warga Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, memang telah melakukan pelecehan seksual terhadap GAR (17), namun disayangkan diduga oknum penyidik Polsek Kampar Kiri malah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

Selama proses penyelidikan, Ajarman mengaku diperas dan telah menyerahkan Rp3,3 juta kepada dua oknum polisi tersebut. Penyerahan pertama Rp3 juta pada Sabtu 10 Desember 2016 di Cafe Tarra Lipat Kain dengan 8 orang saksi.

Terakhir pada Sabtu tanggal 17 Desember 2016 dengan disaksikan oleh 4 orang saksi, Anjarman kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada sang oknum. Kejadian tersebut tanpa diketahui Kapolsek dan Kanit Reskrim, karena mereka melarang untuk menyampaikan kepada mereka.

Keesokan harinya, ZR dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Kampar Kiri.

Menurut Ajarman, permintaan uang sebelum proses diversi dilakukan. Padahal, diversi berujung buntu. Saat itu penyidik menakut-nakuti pihak keluarga dengan menyebut kasus itu tergolong berat.

"Karna ditakut-takutilah keluarga terpaksa ngasih uangnya. Kalau mau tau, hanya memotong karet untuk dapatkan uangnya," pungkasnya.

Ajarman menyebutkan, ZR telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Keponakannya itu dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan hukuman 18 bulan penjara. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini