Kades Pincuran Gading Diduga Salahgunakan Wewenang

Redaksi Redaksi
Kades Pincuran Gading Diduga Salahgunakan Wewenang
images
BANGKINANG, riaueditor,com - Nurman, pejabat Kepala Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Dugaan pelanggaran itu karena sikapnya menahan jatah Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin).

Memang tak banyak, namun Nurman dengan sengaja tidak membagikan Raskin kepada lima kepala keluarga di desa itu hingga menimbulkan kekecewaan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau menerima laporan ikhwal persoalan tersebut.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Riau Bambang Pratama menyatakan, pihaknya sedang memproses laporan tersebut. Laporan diterima dari dua warga yakni, Yuli Setiawan dan Jalinar. Tiga penerima Raskin lain yakni, Mardani, Mastur dan Hari Wahyu.

"Mereka tidak mendapat Raskin mulai dari Desember 2013, Januari sampai Februari 2014," ungkap Bambang, Rabu (15/1/2014) siang. Oleh karena itu, pihaknya telah menyurati Kepala Desa dan Camat Tapung Hambali tertanggal 13 Januari 2014.

Surat itu dilayangkan untuk mengundang Camat dan Kades untuk memberi klarifikasi terkait laporan tersebut. Menurut Bambang, pelapor mengeluhkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Desa.(smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini