KPK tetapkan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Suap

Redaksi Redaksi
KPK tetapkan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus suap. Dia dianggap menerima sogok Rp 2 miliar setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK kemarin sore.

"AM selaku Gubenur Riau sebagai tersangka penerima," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

Penetapan status hukum dilakukan setelah Annas menjalani pemeriksaan di KPK selama 1x24 jam. Dia ditangkap di rumah pribadinya, Kamis (25/9) sore di kompleks Citra Grand Cibubur.

Saat ditangkap, lanjut Samad, Annas tidak melakukan perlawanan. Begitu juga dengan beberapa orang lainnya.

Annas dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

sumber: merdeka.com

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini