KPFI RI Akan Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan di Batang Gansal

Redaksi Redaksi
KPFI RI Akan Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan di Batang Gansal
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Terkait dengan tidak ditahannya oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Sondang Hutasoit, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Suwani Br Sinaga, mendapat kecaman dari Presiden Direktur (Ketua Umum) Komisi Pencari Fakta Independen (KPFI) RI Dahrun Abner Hasan Pasaribu, Minggu (11/5).
 
Melalui selulernya dengan tegas dikatakannya bahwa dengan tidak ditahannya tersangka oleh penyidik Polsek Batang Gansal, diduga keras kalau pihak penyidik telah menerima suap atau telah bersubahat dengan pelaku.

Dugaan ini sangat beralasan karena sampai dua bulan terakhir ini tersangka tidak segera ditahan, kendati bukti visum et revertum dari pihak rumah sakit sudah dikeluarkan, sebagaimana yang diminta oleh penyidik saat itu.
 
Terlebih lagi, korban juga pernah diancam bunuh oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau. Yang sudah jelas-jelas perilaku tersangka sudah melanggar hukum yang berlaku.
 
"Kita minta kepada Kapolres Inhu untuk segera menegur bawahannya terkait persoalan ini. Mengapa pelaku yang sudah berstatus tersangka hingga dua bulan masih juga tidak ditahan. Terlepas tersangka itu berstatus PNS atau tidak, yang jelas dia harus ditahan dan tidak bisa tidak," tegas Dahrun yang mengaku sedang berada di Jakarta.
 
Kalau masih terus dibiarkan seperti ini, dengan tidak ditahannya tersangka, Dahrun akan melaporkan hal ini ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) di Jakarta. Dahrun menilai kalau diantara tersangka dengan penyidik Polsek Batang Gansal sudah bersekongkol (bersubahat).
 
"Kapolres Inhu harus bertindak tegas dan tidak ada alasan polisi untuk tidak menahan tersangka. Kalau dalam waktu dekat ini si tersangka itu masih tidak ditahan, kita akan lapor ke Kompolnas," kata Dahrun.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Sondang Hutasoit melakukan penganiayaan terhadap korban Suwani Br Sinaga gara-gara batas kebun mereka yang bersepadan. Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa tidak senang karena merasa batas kebunnya diserobot oleh korban.
 
Sementara itu Kapolsek Batang Gansal Iptu Ari Surya menyatakan bahwa Tersangka bersikap kooperatif, hal ini yang menjadi alasan kita tidak menahannya dan tidak mungkin tersangka akan melarikan diri, ujarnya singkat. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini