Jual Sie Jie, Kakek Tua Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jual Sie Jie, Kakek Tua Ini Ditangkap Polisi
riaueditor/dzs
Tersangka Nasrul, saat diamankan berikut barang buktinya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Kota Pekanbaru, menangkap Nasrul (76), seorang bandar judi Sie Jie di Jalan Gambir, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (25/7) siang.

Pria tua ini, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolsek Pekanbaru Kota, bersama barang bukti uang Rp 831 ribu, kertas rekap Sie Jie dan sebuah handphone merk Nokia berisikan pesanan nomot Sie Jie.

"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 831 ribu, kertas rekap Sie Jie dan sebuah handphone merk Nokia," jelas Kapolsek Kota Kompol Ricardo Aser, Selasa (26/7).

Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya perjudian di wilayahnya.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, sering ada transaksi jual beli judi Sie Jie. Lalu petugas melakukan pengecekan lapangan dan setelah ada bukti kuat kita lakukan penangkapan," ungkapnya.

Kini tersangka yang berusia 59 tahun itu masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pekanbaru Kota, guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," tukas Kapolsek. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini