Jual Sabu Kepada Polisi, Pria Ini Meringkuk Di Hotel Prodeo

Redaksi Redaksi
Jual Sabu Kepada Polisi, Pria Ini Meringkuk Di Hotel Prodeo
Humas Polresta Pekanbaru
Tersangka S (41) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (15/1/2018) siang.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jual sabu kepada petugas, S (44) warga Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, akhirnya menginap di hotel prodeo tahanan Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Senin (15/1/2018) siang.

Ia ditangkap petugas sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Belimbing Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru. Dari tangannya, petugas menemukan 1 paket sabu kecil seharga Rp.100 ribu.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum pelaku diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.  

Selanjutnya, Kapolsek Payung Sekaki AKP Benni Syaf, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki untuk melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan dengan menentukan lokasi transaksi.

Setelah petugas berhasil melakukan pemancingan, pelaku sepakat bertemu di Jalan Belimbing dan petugas langsung menghampiri pelaku serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Saat digeledah petugas menemukan plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas slip ATM BRI dalam penguasan pelaku.

Petugas pun mencatat identitas dan memanggil warga sipil sekitar lokasi penangkapan untuk menyaksikannya penangkapan pelaku. Dari pengakuan pelaku bahwa BB narkotika tersebut di peroleh dari pelaku inisial TK.

Tak mau ketinggalan buruan, petugas melakukan pengembangan dengan dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan terhadap pelaku TK. Hasil pengembangan, petugas tidak menemukan barang bukti yang dimaksud di kediaman terduga TK.

Saat didesak petugas, TK mengaku tidak ada menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka S. Meski demikian, petugas menggiring tersangka S dan TK ke Mapolsek Payung Sekaki, guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.  

Terkait kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan, Selasa (16/1/2018) siang, membenarkan adanya adanya penangkapan pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Payung Sekaki pada Senin (15/1/2018) siang kemarin.

"Ya benar saat ini, pekaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," sebut Guntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini