Jangan Coba-Coba, Kapolsek Kompol Hanafi Akan Tindak Tegas Pelaku Kriminal Yang Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya

Redaksi Redaksi
Jangan Coba-Coba, Kapolsek Kompol Hanafi Akan Tindak Tegas Pelaku Kriminal Yang Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
riaueditor
Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentotelir aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, khususnya aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tidak kejahatan jalanan.


Hanafi menegaskan, jangan main-main dengan melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.


"Ini buktinya sambil menunjuk kearah seorang pelaku curas yang dihadiahi timas panas akibat melawan petugas saat diamankan pada Jumat (10/01/2020) kemarin,"  tegas Hanafi pada Sabtu (11/01/2020).


Hanafi menambahkan, bahwa para pelaku kejahatan jangan coba-coba mengganggu dan berbuat kejahatan diwilayan Tenayan Raya, karena kami akan tindak tegas.


"Jadi berpikirlah kalau mau berbuat kejahatan dan mengganggu Kamtibmas diwilayah Tenayan Raya," ucap Hanafi. 


Para pelaku curas terhadap korban Jojo yang terjadi disebuah warung yang berada disamping SPBU Jalan H Imam Munandar Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, adalah Yanuardyn Laia alias Ardi (20), warga Jalan Sawomati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan Richard Mose Tabulau alias Richard (23) warga asal Nusa Tenggara Timur. 


Dan Zuli Agus Laia alias Agus (22), warga Jalan Yos Sudarso KM 21 Kelurahan Muarasl Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berperan sebagai penadah barang hasil.


Penyergapan para tersangka, kata Hanafi, dilakukan dibeberapa lokasi berbeda, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Yanuardyn Laia alias Ardi, karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dilakukan pengembangan.


Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka diamankan barang bukti, 1 unit handphone merk Vivo V15, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM 5511 TU, 1 unit sepeda motor merk Honda Verza Nopol BM 6537 UP warna putih, 1 batang kayu balok dan sebungkus rokok merk Magnum Mild. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini