Jaksa KPK Sebut Menag Lukman Terima Uang Rp70 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Redaksi Redaksi
Jaksa KPK Sebut Menag Lukman Terima Uang Rp70 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan
(Doc. Net)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang sebesar Rp70 juta dari Haris Hanasuddin, agar dia dibantu oleh Lukman Hakim dalam mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman Hakim disebut menerima uang Rp50 juta dari Haris Hasanuddin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur.

"Kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut, pada tanggal 6 Januari 2019 di rumah Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada M Romahurmuziy. Tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta, uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (17/07/2019).

Selanjutnya pada 9 Maret 2019 Haris kembali memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

"Di persidangan, saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure, Surabaya, dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," papar jaksa Basir.

 

Kasus yang menjerat Haris bermula saat ia mengikuti proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun Haris terhambat oleh syarat administrasi, yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir.

Oleh sebab itu, Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR. Rommy dan Menag Lukman sama-sama berasal PPP.

"Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," papar jaksa.

Kemudian Rommy meminta agar Menag Lukman tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Bahkan jaksa KPK menyebut jika Lukman siap pasang badan jika muncul persoalan pada kemudian hari soal pengangkatan Haris.

"Selanjutnya Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada, yang dianggap terdakwa Lukman Hakim akan pasang badan," kata jaksa.

Haris Hasanudin sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap Rp 255 juta ke anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini