Jadi Tersangka, Politikus Golkar Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri

Redaksi Redaksi
Jadi Tersangka, Politikus Golkar Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri
Jubir KPK Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Markus Nari berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Lagi, Pengacara Anton Taufik Dipanggil KPK untuk Miryam Haryani

"MN (Markus Nari) sejak 30 mei 2017, dilakukan pencegahan selama enam bulan ke depan," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

‎Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Politikus Golkar, Markus Nari, pada Rabu, 10 Mei 2017. Dalam penggeledahan tersebu‎t, penyidik menyita sejumlah dokumen, serta telfon genggam.

Salah satu dokumen yang disita penyidik yakni, soft copy atau salinan BAP Markus Nari saat memberikan kesaksiannya untuk tersangka Sugiharto di ‎Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Penyidik masih mendalami asal muasal salinan BAP di kediaman Markus Nari tersebut.

(aky/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini