JPU Tuntut Tiga Terdakwa Karlahut PT PLM Inhu 4 Tahun 6 Bulan Kurungan

Redaksi Redaksi
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Karlahut PT PLM Inhu 4 Tahun 6 Bulan Kurungan
ali/riaueditor.com
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Karlahut PT PLM Inhu 4 Tahun 6 Bulan Kurungan
RENGAT, riaueditor.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat menuntut terdakwa kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) 4 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp 2 Milyar dan Subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (1/6) dimana JPU diketuai oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rengat Nur Winardi SH dan didampingi oleh dua orang Jaksa yaitu Ruliff Yuganitra SH dan Himawan Saputra SH.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah dan dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan, serta Subsider 6 bulan kurungan. Selain itu masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu.

Sidang Karlahut ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH dan Hakim Anggota David Darmawan SH dan Wiwin Sulistya SH.

Sidang juga menghadirkan ketiga terdakwa yakni Iing Joni Priatna, Edmond Jhon Pereira, Mischal Kumarchotai, yang didampingi pengacara.

Menanggapi tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkomunikasi dengan pengacanya, dan sidang dilanjutkan Rabu (8/5) mendatang dengan pembelaan (pledoi). (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini