Ini Sikap BKD Pelalawan Soal PNS Tertangkap Nyabu

Redaksi Redaksi
Ini Sikap BKD Pelalawan Soal PNS Tertangkap Nyabu
IJUL/REC
Andi Yuliandri, S. Kom, Kepala BKD Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN,riaueditor.com-Terkait oknum PNS di lingkup Pemkab Pelalawan, WP (33) yang tertangkap tengah mengkonsumsi narkoba jenis  sabu-sabu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan menyatakan bahwa status WP masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelalawan sampai keputusan hukumannya inkrah. 

"Namun jika keputusan hukumannya di atas 5 tahun, baru WP diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Saat ini kita lihat dulu proses hukumnya, baru kita mengeluarkan keputusan," terang Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Pelalawan, Andi Yuliandri, S.Kom, pada riaueditor melalui selulernya, Rabu (5/11).

Andi menjelaskan sejauh ini pihaknya hanya bersifat menunggu saja terhadap proses hukum yang akan dijalani oleh WP. Namun jika saat ini dalam kedinasan ia memegang suatu jabatan, maka jabatannya itu harus dihentikan. 

"Dia kan pangkatnya III/B, kalau dalam kedinasan dia memiliki jabatan di kantornya maka itu yang harus dihentikan, bukan status PNS-nya," ujar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa kemarin (4/11), seorang PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan berinisial WP tertangkap aparat Polres Pelalawan tengah nyabu di rumah kostnya di Jalan Pemda Gg Putri Malu. WP selama ini telah menjadi target operasi pihak kepolisian terkait keterlibatannya dengan narkoba.

"WP memang sudah menjadi target operasi selama 3 bulan. Dari informasi warga banyak tamu asing yang mendatangi rumah kostnya. Ini murni info masyarakat yang menyebutkan dikediaman tersangka yang terus kita dalami," terang Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba AKP. Edi Yasman, kemarin. (IJUL)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini