Sidang Karlahut di PN Rengat,

Iing Jhoni Priyatna di Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 2 Milyar

Redaksi Redaksi
Iing Jhoni Priyatna di Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 2 Milyar
ali/riaueditor.com
Iing Jhoni Priyatna di Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 2 Milyar
RENGAT, riaueditor.com - Salah seorang Terdakwa dalam Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Iing Jhoni Priyatna SH yang sebagai Direktur PT. PLM di Vonis 3 Tahun Penjara Denda 2 Milyar Subsider 6 Bulan Kurungan.

Vonis ini di putuskan dalam sidang Putusan perkara Karlahut yang digelar rabu (29/6) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sidang ini dipimpin oleh Moch Sutarwadi SH dan didampingi oleh 2 hakim Anggota Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang ini Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi SH dan Ruliff Yuganitra SH.

Sidang putusan ini dilaksanakan dengan Cara terpisah dan didampingi oleh 3 Penasehat Hukum (PH) yang diketuai oleh Parida SH.

Dalam Fakta persidangan Iing Jhoni Priyatna dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pengelolaan perkebunan diatas kawasan yang belum keluar izin pelepasannya.

Dalam hal tersebut Iing Jhoni Priyatna menyatakan pikir-pikir, dan sidang dilanjutkan dengan 2 terdakwa lainnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini