Ibu Rumah Tangga Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap

Redaksi Redaksi
Ibu Rumah Tangga Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
dm/riaueditor.com
Ibu Rumah Tangga Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
PEKANBARU, Riaueditor.com - Kepolisian Sektor Rumbai, menangkap komplotan pencurian yang di lakukan oleh sejumlah perempuan dirumah milk Iwan Hutabarat di Jalan Tengku Kasim Perkasa RT 02 RW 03 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Selasa (09/6) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani SH, Msi, Rabu (10/6) mengatakan, tiga dari enam pelaku komplotan pencuri tersebut ditangkap, yakni Suwana Panjaitan (37), Ika Aritonang (25) dan Ida Kristiani (26), kesemuanya warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai.

Tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rumbai.

Menurut Hendrizal, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban saat pulang dari bekerja dan melihat seisi rumahnya telah berantakan dan sejumlah barang telah raib dari tempatnya semula. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Diketahui, pelaku merupakan kelompok ibu rumah tangga yang mencari barang-barang bekas. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Tiga pelaku berikut barang bukti berupa  1 unit Computer berikut printer, 12 keranjang plastik, 4 buah kursi plastik dan 1 unit kompor masak mek Hok yang sudah dirusak para pelaku, langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus pencurian di lokasi lainya.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku nekad melakukan aksinya bersama tiga temannya yang lain yang juga berstatus IRT.

"Kami masih mengejar tiga tersangka lainnya berikut barang bukti 1 tabung oksigen ukuran 2 meter,  1 set Blender Las, 3 buah tabung gas elpiji isi 12 kg dan 1 unit televisi," kata Kapolsek.

Komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang dilakukan ibu-ibu pemulung tersebut dalam aksinya dengan membagi tugas. "Komplotan pencuri ini, membuat rencana sebelum melakukan aksinya," kata Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara tujuh tahun.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini