IRT Nyambi Jual Sabu di Bekuk Polisi

Redaksi Redaksi
IRT Nyambi Jual Sabu di Bekuk Polisi
riaueditor.com
Tersangka YK saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Pujud, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (06/5/2017) malam kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pelaku berinisial, YK (30) warga Dusun Ubi, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, ujar," Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM,  Senin (08/5/2017).

Guntur mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari orang yang dapat dipercaya menyebutkan dirumah YK sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Pujud kemudian melakukan penyelidikan untuk memastika kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kepolisian lalu melakukan penggerebekan sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti  4 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, 1 botol plastik merek kembang bulan yang dilapisin dengan isolasi hitam, 1 buah dompet kecil warna ping, 1 buah tas kecil warna merah dan 1 Hp Samsung lipat warna hitam dan uang tunai Rp350 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini YK dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mengejar pemasok besarnya," tandasnya. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini