Peredaran 8,9 Kilogram Sabu Lintas Negara Digagalkan di Bengkalis

Redaksi Redaksi
Peredaran 8,9 Kilogram Sabu Lintas Negara Digagalkan di Bengkalis
Ekspos pengungkapan peredaran peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.998 gram di wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.(Foto: Ist)

BENGKALIS - Peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 8.998 gram di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan jajaran Polres Bengkalis bersama tim gabungan. Tiga orang tersangka berinisial OS, T, dan SB berhasil diamankan bersama barang bukti.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto di Mapolres Bengkalis itu turut dihadiri Kepala Satuan Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Novryansyah, Rabu (4/11/2026).

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada Ahad (1/11/2026) mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.

Petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi di lokasi kejadian.

"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik," ucap AKBP Eko Rubiyanto.

Dari penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu tas ransel biru berisi delapan bungkus besar sabu serta satu bungkus kecil dengan total berat 8.998 gram. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang buron berinisial M yang berada di Malaysia.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka ketiga berinisial SB yang berperan mengatur aliran dana operasional. Tersangka SB diketahui menerima perintah dari warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan upah kepada para kurir melalui rekening perantara.

“Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat,” terang AKBP Eko Rubiyanto.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah gawai, kendaraan bermotor, serta barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagai catatan tambahan, Polres Bengkalis sebelumnya juga mengamankan 50 tersangka dari 31 perkara sepanjang 15 September hingga 2 November 2026. Total barang bukti yang disita dalam kurun waktu tersebut mencapai 10,14 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini