Honorer Intel Kejati Riau Diciduk Lakukan Pencabulan Bocah Dibawah Umur

Redaksi Redaksi
Honorer Intel Kejati Riau Diciduk Lakukan Pencabulan Bocah Dibawah Umur
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com- Dodi Wirsa SH (30), seorang Honorer Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (16/5) malam, sekitar pukul 18.30 WIB diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Ia diamankan polisi terkait adanya laporan dua orang korban berinisial No (12) dan Jf (13), yang mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka yang tinggal di Komplek Perumahan Kajaksaan Riau di Jalan Melur Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi tersebut dituduhkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan saat ini masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Terkait adanya laporan ini, penyidik Unit PPA juga telah mendapatkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RS Bhayangkara Polda Riau, jika dibagian dubur bocah No (12) dan Jf (13), mengalami luka lecet.

"Hasil visum yang dikeluarkan pihak RS Bhayangkara, menerangkan jika pada bagian dubur korban mengalami luka lecek akibat benda tumpul. Berdasarkan surat keterangan hasil itulah, pelaku kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, Jumat (16/5) malam.

Selain berbekal hasil visum tersebut, lanjut Arief Fajar, pihak penyidik PPA juga telah memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang saksi.

"Korban No, telah dimintai keterangan dan membenarkan jika pelakulah yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Sedangka Jf masih belum kita periksa, karena hingga kini ia masih trauma dan kerap menangis mengingat kejadian yang menimpanya," ungkap Arief Fajar.

Dikatakan Arief Fajar, modus pelaku dalam melakukan aksinya bejatnya adalah dengan mengiming-iming uang Rp 50 ribu dan membawanya kedalam kamar. "Kebetulan, kedua korban ini sering bermain kerumah pelaku yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah para korban," ujar Arief Fajar.

Hingga kini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka Dodi, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor. Selain itu, tersangka ini juga mengalami gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan pernah dirawat dari RS Jiwa Tampan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka ini pernah mengalami ganguan jiwa dan dirawat di RS Jiwa Tampan, terhitung sejak 26-30 Maret 2014," tutup Arief Fajar.(dm).

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini