Hakim Vonis Bebas 2 Bos PT NSP

Redaksi Redaksi
Hakim Vonis Bebas 2 Bos PT NSP
bengkalisone
BENGKALIS, riaueditor.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis bebas 2 terdakwa Petinggi PT National Sago Prima (NSP) Meranti masing-masing Erwin General Manager Cabang dan Manajer Nowo Dwi Priono terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima desa Kepulauan Meranti.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati itu digelar terbuka untuk umum, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang serta Penasehat Hukum terdakwa PT NSP dipimpin oleh Oce Kaligis.

"Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan, terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum, serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bengkalis itu jauh dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Manager PT NSP Nowo Dwi Priono 1,5 tahun penjara serta General Manager Cabang PT NSP Erwin 6 tahun penjara.

Sementara itu, Terhadap terdakwa PT National Sago Prima (NSP) yang diwakili oleh Direktur Utama Eris Ariaman di vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp 2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun," ucap Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak dalam persidangan.

Vonis terhadap PT NSP itu, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp 5 miliar dengan denda tambahan Rp 1 triliun lebih.

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih fikir- fikir.(der)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini