Hakim PN Rengat Vonis Pemilik 23 Kg Ganja 14 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Hakim PN Rengat Vonis Pemilik 23 Kg Ganja 14 Tahun Penjara
ist.
RENGAT, riaueditor.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menjatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara kepada Adi (30) warga Palembang pemilik 23 Kg daun ganja dalam sidang yang digelar, Rabu (26/5) kemarin.

Vonis ini berkurang jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun kurungan, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat, MS Giri Basuki SH dengan hakim anggota David Darmawan SH dan Omori SH.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat melalui JPU Dodi Aryansyah Kamis (26/5) menyatakan bahwa Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 14 tahun kurungan dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut turun 2 tahun dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Dan atas vonis itu, JPU menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding", katanya.

Atas vonis tersebut, kita menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding, karena vonis kita anggap sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan pertimbangan kita sebagai jaksa penuntut.

"Pertimbangan JPU dalam tuntutan diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbang hakim dalam putusannya," tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa selama 16 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara, pungkas Dodi. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini