Grebek Rumah Pelaku Penjarahan Sawit, Polres Inhu Lepaskan Tembakan Peringatan

Redaksi Redaksi
Grebek Rumah Pelaku Penjarahan Sawit, Polres Inhu Lepaskan Tembakan Peringatan
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ari Wibowo SIk.
RENGAT, riaueditor.com- Dalam penggrebekan terhadap tersangka H Birek warga desa Sencalang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pelaku penjarahan sawit kebun PT Panca Agro Lestari (PT PAL) Inhu, Kamis (19/2) Kepolisian Resort (Polres) Inhu terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan, pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ari Wibowo SIk.

"Tembakan peringatan terpaksa dilepaskan disaat personil Polres Inhu Iptu Lauren Simanjuntak terancam nyawanya saat diserang dengan senjata tajam jenis parang panjang oleh tersangka H Birek," katanya.

Beruntung hanya tangan korban yang terluka dan harus menerima 17 jahitan akibat menangkis bacokan tersangka, imbuhnya.

Upaya penangkapan H Birek ini berawal pada Rabu (18/2/15) dimana kelompok H Birek ini sempat melakukan penjarahan di kebun PT PAL dan telah dilakukan pendekatan untuk diperingati secara persuasif, namun kelompok yang terkenal suka mempersenjatai diri dengan senjata tajam ini menolak untuk menghentikan aksinya, bahkan mendirikan pondok untuk menunjang aksinya dalam mengumpulkan hasil jarahan.

"Setelah menerima laporan adanya penjarahan, pada hari Kamis saya langsung memimpin 100 personil gabungan dari Polres dan Polsek untuk melakukan tindakan penegakan hukum, bukan untuk menakuti masyarakat," paparnya.

Setelah melihat di kebun kelompok ini tidak ada, berdasarkan laporan intel kami bergerak kerumah H.Birek di Sencalang, saat tiba ditujuan kami menemukan H. Birek didalam rumahnya dengan didampingi anak dan istrinya‎, sesaat akan diamankan H.Birek berlari kedapur dan kembali dengan parang di tangan sambil membacok kearah Iptu. Lauren Simanjuntak.

Diungkapkannya, upaya penangkapan terhadap H. Birek yang merupakan pentolan dari sekelompok masyarakat yang berjumlah puluhan orang ini dilakukan, akibat kerap melakukan penjarahan di kebun milik PT.PAL. Dengan alasan kebun PT.PAL di blok K6, K7 dan K1 serta K2 masih milik mereka, padahal kebun di blok tersebut telah diganti rugi oleh pihak perusahaan.‎

"Penjarahan ini sudah sering dilakukan kelompok H.Birek dan pihak perusahaan juga kerap melaporkan ke Polres Inhu, namun karena pihak perusahaan waktu itu belum bisa menunjukan kelengkapan dokumen perusahaannya kami belum bisa bertindak. Namun setelah perusahaan menunjukan kelengkapan dokumennya baru kami dapat bergerak," ungkapnya. ‎

Ditambahkanya, operasi ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dengan dilengkapi surat perintah‎ dan sudah berkoordinasi dengan Kapolres Inhil AKBP.Suwoyo bahkan dilapangan didampingi langsung oleh kapolsub sektor setempat.

Tersangka H.Birek berhasil melarikan diri dan saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari operasi ini juga diamankan 2 sepeda motor yang digunakan untuk menjarah dan ‎6 sertifikat tanah serta 16 SKGR yang akan diselidiki lebih lanjut.

"Kalau ada keluarga tersangka yang mau menuntut terkait operasi ini silahkan," jelas Kapolres. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini