Gelapkan Uang Perusahaan, Kasi Sales PT. PS Kuala Enok Diancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Gelapkan Uang Perusahaan, Kasi Sales PT. PS Kuala Enok Diancam 5 Tahun Penjara
Tersangka Ir (35)

INHIL, riaueditor.com - Ir (35), Kepala Seksi Sales PT. PS Kuala Enok harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil, karena diduga telah menyelewengkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian kelapa, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH,MH mengatakan bahwa kejadian penggelapan terhadap uang perusahaan itu terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017, dan baru diketahui pada Bulan Februari 2017, setelah pihak Manajemen PT. PS Kuala Enok merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk. 

Kecurigaan tersebut menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit, dan diketahui sebesar Rp 757 juta yang tidak diketahui penggunaannya oleh pelaku yang menjabat Kepala Sales. 

"Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang tinggal di kompleks PT. PS Kuala Enok sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindar dari tanggung jawab," Ungkap Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, Jumat (10/3/2017).

Setelah mendapatkan laporan resmi yang disampaikan oleh Staf PT PS, lanjutnya lagi, upaya persuasif pun dilakukan dengan menghimbau pihak keluarga pelaku, agar pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana penggelapan yang dilakukannya. 

"Barulahnya pada Kamis (9/3/2017) sekira pukul 17.00 Wib, pelaku mendatangi Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri. Kedatangan pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT. PS," tukas Kasat Reskrim Polres Inhil kepada media.

Tersangka selanjutnya diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(afs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini