PEKANBARU, riaueditor.com – Gara-gara
menggelapkan uang perusahaan Rp 32 juta, HN (23) pria beranak satu
warga Jalan Suka Karya Kabupaten Kampar, saat ini harus mendekam di sel
tahanan Polsek Bukit Raya.
HN ditangkap pada Minggu (8/12) malam, setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan leasing tempatnya bekerja di Jalan Harapan Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring melalui Kanit Reskrim AKP Dedy
Suryadi pada Riaueditor, Senin (9/12) siang mengatakan uang yang
digelapkan pelaku merupakan uang tagihan perusahaan.
“Pelaku kita amankan dikediamannya, Minggu (8/12) malam,” kata Deddy.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pelapor, Alexander
(29) warga Jalan Kecamatan Marpoyan Damai terhadap pelaku yang sejak
bulan Mei tidak pernah menyetorkan tagihannya.
“Pelaku memberikan dokumen fiktif terhadap atasannya. Setelah korban
memberikan uang untuk pembelian unit, pelaku tidak membelikannya.
Uangnya malah dipakainya untuk kepentingan pribadi,” papar Kanit.
Pelapor, sambung Deddy, kemudian melakukan pengecekan kelapangan,
ternyata nasabah dan alamat yang dibuat pelaku dalam dokumennya ternyata
palsu. Lalu oleh Alexander, hal ini dilaporkannya ke pihak kepolisian
dan teruskan dengan penangkapan terhadap pelaku.
Sementara itu pelaku, pada Riaueditor mengakui dirinya terpaksa
melakukan penggelapan uang milik perusahaan tersebut untuk biaya
penggantian biaya kerugian korban dan sepeda motornya yang ditabraknya
di daerah Kecamatan Mandau, Duri.
“Uang tersebut untuk mengganti biaya perobatan dan sepeda motor seorang korban yang saya tabrak di Duri,” kata pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku masih
ditahan di sel Polsek Bukit Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP
tentang penggelapan.(dm)