Gelapkan Pupuk Perusahaan, Supir PT TTP di Bui

Redaksi Redaksi
Gelapkan Pupuk Perusahaan, Supir PT TTP di Bui
Tersangka penggelapan pupuk.
RENGAT, riaueditor.com - Polsek Pasir Penyu Kabupaten Inhu mengamankan Jumanto (49) seorang supir PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) karena diduga melakukan penggelapan pupuk perusahaan.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu (2/3) membenarkan dilakukannya penangkapan terhadap Jumanto warga desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu yang diduga melakukan penggelapan pupuk perusahaan.

Tersangka dilaporkan Sumiyanto (51) Karyawan PT TPP ke Polsek Pasir Penyu pada Selasa (1/3) karena diduga menggelapkan pupuk perusahaan," terangnya.

Dalam keterangannya Sumiyanto mengatakan pelaku yang berprofesi supir mobil limbah hari itu Selasa (1/3) sekitar pukul 14.00 wib menyelinap ke Afdelihg Golf Blok 2 dan 3 kebun PT TPP desa Jati Rejo yang bukan jalur trayeknya. Merasa curiga, saksi kemudian menghubungi pihak Kepolisian.

"Saat diperiksa di TKP, tersangka ternyata memuat pupuk NPK GRANULAR 12-12-17-2+TE sebanyak 10  Karung milik PT TPP", terangnya lagi.

Pelaku kemudian digiring ke Polsek Pasir Penyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 juta, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini