Gelapkan Barang Perusahaan Senilai Rp 128 Juta, Karyawati Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Gelapkan Barang Perusahaan Senilai Rp 128 Juta, Karyawati Diringkus Polisi
dzs
Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar.

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang karyawati yang menjabat sebagai kepala toko ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, karena telah menggelapkan barang milik perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka diketahui berinisial Dw (30) warga Jalan Tangkuban Perahu Timur, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau..

Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan barang milik toko Zoya, tempat pelaku bekerja itu berawal dari temuan PT Syafco Multi Trading pada bulan Mei lalu.

Saat itu perusahaan tidak menemukan adanya barang-barang kain yang diperjual belikan hingga perusahaan mengalami kergian mencapai Rp 128 juta. 

"Perusahaan lalu melakukan audit dan mendapatkan temuan sebanyak 545 pcs busana muslim tidak pernah dikirim, dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Bukit Raya," kata Firman Sianipar pada Riaueditor.com, Kamis (11/8/2016)

Mendapatkan laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan. "Setelah ditemukan cukup bukti, pelaku lalu kita amankan dari rumahnya di Jalan Tangkuban Perahu Timur guna proses selanjutnya," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolsek Bukit Raya. "Tersangka di jerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," tukas Kapolsek. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini