Gara-gara Dituduh Mencuri HP Rudi Dibunuh Lalu Dibakar

Redaksi Redaksi
Gara-gara Dituduh Mencuri HP Rudi Dibunuh Lalu Dibakar
dm/riaueditor.com
Gara-gara Dituduh Mencuri HP Rudi Dibunuh Lalu Dibakar.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya Rudi (30) dengan kondisi tubuh menghitam diduga karena dibakar di pinggiran lapangan bola disekitar Jalan Palas Mekar Sari, Sabtu (21/2) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, mulai terkuak. Korban dibunuh oleh empat pelaku yang tak lain rekannya sendiri yakni Bocet, Hijrah, Sp alias Gendon dan Bd, hanya gara-gara dituduh telah mencuri handphone.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH Ssos Mhum, menjelaskan, pelaku Ade Irawan Putra alias Bocet (25) kesal lantaran Rudi telah mencuri handphone miliknya.

"Korban dan keempat pelaku ini merupakan teman. Tapi karena handphone Bocet diambil oleh korban, pelaku marah dan akhirnya merencanakan aksinya. Pelaku lalu mengajak tiga rekannya yang lain untuk menghabisi pelaku. Sebelum dibunuh korban diajak minum minuman keras terlebih dahulu disebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sam Ratulangi, disitu korban sempat ditusuk menggunakan obeng sebanyak 6 tusukan," jelas Robert, Jumat (27/2).

Usai meminum minuman keras, kata Kapolresta, korban yang sekarat selanjutnya dibawa ke sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sakinah Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai menggunakan sepeda motor dan dilanjutkan dengan menusuk perut Rudi menggunakan obeng lalu menghantam muka korban menggunakan kayu.

"Setelah korban meninggal dunia keempat pelaku pulang, akan tetapi setiba di simpang Pastoran Rumbai, pelaku membeli bensin dan kembali ketempat korban dihabisi dan kemudian membakarnya dengan sadis dan meninggalkannya beralasan untuk menghilangkan jejak," kata Kapolresta.

Sementara itu, Bocet mengaku awalnya tidak berniat membunuh korban dengan sadis, namun karena mabuk dan kesal karena korban tidak mengaku jika dirinya telah mencuri hanphone, makanya dihabisi.

"Saya mengajak tiga teman lainnya untuk menghajar korban, karena mabuk makanya kami habisi. Saya yang menyuruh membakar dan Gendon yang melakukan pembakaran korban usai disiram bensin," kilah Bocet.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mengungkap motif sebenarnya atas pembunuhan sadis yang dilakukan keempat pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Rumbai dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana junto 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini