Empat Warga Tembilahan Ditangkap Miliki 2 Paket Sabu dan 3 Pil Ekstasi

Redaksi Redaksi
Empat Warga Tembilahan Ditangkap Miliki 2 Paket Sabu dan 3 Pil Ekstasi
Humas Polda Riau
Keempat tersangka tindak pidana penyalagunaan Narkoba jenis sabu dan ekstasi saat diamankan di Mapolres Indaragiri Hilir, Riau, Minggu 04 Februari 2018, sekira pukul 18.30 wib malam.

TEMBILAHAN, riaueditor.com - Miliki 2 paket sabu dan tiga butir pil ekstasi, 4 warga Tembilahan, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, Minggu 04 Februari 2018, sekira pukul 18.30 wib malam.

Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, Senin (5/2/2018), keempat pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut ditangkap dan diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Dimana untuk tersangka MS alias Fian (21) warga Jalan Tanjung Baru Des. Tanjung Baru kec. Tanah Merah dan RS alias Rud (23) Jalan Kayu Jati Lr. Kelapa Muda Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil, Riau. Mereka berdua ditangkap saat berada di Jalan Gaja Mada Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Dari tangan tersangka Fian dan Rud, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep merah, Uang Rp. 25 ribu, I unit Hape Nokia warna Biru, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 244.000 ribu, I unit HP samsung warnah putih dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy BM 4994 GL.

Sedangkan dari tersangka AT alias Ambo (54) warga Jalan Sungai Beringin Lr. Bola Kel. Sungai beringin kec. Tembilahan dan AR alias Ahim (30) warga Jalan Pangeran Hidayat Lr. Panjang Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil, Riau. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Sungai beringin Lr. Bola Kel. Sungai beringin kec. Tembilahan Kab. Inhil, Riau.

Dari tangan tersangka AT alias Ambi dan AR alias Ahim, Polisi berhasil mengamankan 3 butir pil extacy, satu paket  Sabu-sabu, uang Rp. 50 ribu, satu Set alat hisap Sabu-Sabu, sebuah kaca pembakar, 2 unit HaPe, satu ikat plastik putih bening, sebuah timbangan, 2 buah mancis Gas dan sebuah gunting.

Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan Senin siang, menyebutkan sebelum keempat pelaku diamanka Tim Satres Narjoba Polres Inhil. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Fian diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan proses penyelidikan dan mengamankan tersangka Fian dan RS alias Rud serta barang bukti sabu dari dua tersangka. Saat di introgasi petugas, tersangka Afiaan menyebutkan barang tersebut didapatinya dari tersangka AT alias Ambo (54).

Ketika dilakukan penangkapan AT alias Ambo, petugas menemukan barang bukti sabu dan tiga butir ekstasi bersama rekan AT berinisial Ar alias Ahim (30). Dengan adanya bukti-bukti penyalagunaan narkoba tersebut, petugas langsung menggelandang keempat pelau dan barang bukti sabu dan ekstasi serta alat pendukung lainnya ke Mapolres Indragiri Hilir, guna dilakukan proses penyidkikan lebih lanjut.

"Keempat pelaku dan barang bukti narkoba tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Guntur. (ars) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini