Empat Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Bui Seumur Hidup
Redaksi
(CNN Indonesia/Bisma Septalismaa).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di PT Asuransi Jiwasraya. Ilustrasi.
Tag:
Berita Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
KPK Sebut Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kurungan, Denda Rp1 Miliar
KPK Ungkap Uang dari Yaqut Sudah di Tangan Perantara Pansus Haji DPR, tetapi Belum Dibagikan
KPK Tahan Tersangka Marjani Ajudan Gubernur Abdul Wahid
DPP-SPKN Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Cek Kesehatan TA 2024 di Dinkes Pelalawan
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Diduga Penadah Hasil PETI Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar
Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan
Badan Registrasi Wilayah Adat Pertanyakan Komitmen Negara pada Pelindungan Hak Masyarakat Adat
Sampaikan Ultimatum, Stafsus Menhan Lenis Kogoya Minta TPNPB-OPM Hentikan Kekerasan dan Tinggalkan Wamena
Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
Kemnaker: 46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1
700 Jamaah di Pekanbaru Ikuti Manasik Haji Sepanjang Masa