Empat Pria di Kampar Diciduk Saat Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan

Redaksi Redaksi
Empat Pria di Kampar Diciduk Saat Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan
riaueditor.com
Keempat pelaku saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Personil Polsek Tapung Hilir, Resort Kampar, meringkus empat orang pria yang sedang bertransaksi narkoba di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (26/4/2017).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, keempat tersangka berinisial, P (25), S (42) dan AS (31) serta S (52). DIamankan berikut barang bukti 4 paket besar dan 5 paket kecil sabu.

"Penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Tapung Hili yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di RT 15 RW 05 Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir," ujar Guntur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 orang anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah kontrakan tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu (bong) serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone milik pelaku.

Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok besarnya.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk bisa mengungkap bandar besarnya maupun jaringan pengedar lainnya," tegas Guntur

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini