Empat Dugaan Perkara Korupsi Mandek, LSM IMD Surati Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Empat Dugaan Perkara Korupsi Mandek, LSM IMD Surati Kejati Riau
ari/riaueditor.com
PEKANBARU, riaueditor.com- LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) meminta dan mempertanyakan 4 kasus korupsi yang sudah dilaporkannya sejak beberapa bulan lalu kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau, hingga detik ini masih mandek penanganannya.

Keempat kasus yang sudah dilaporkan LSM IMD itu antara lain, dugaan tindak pidana pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU), tiang selembayung senilai Rp6.780.589.500 yang dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan Energi provinsi Riau tahun 2012 silam.  

Kedua, dugaan tindak korupsi pendapatan asli daerah (PAD) provinsi tahun 2008 pada sektor kontribusi sewa kamar mess pemprov Riau di Slipi Jakarta yang belum disetor ke kasda pemrov Riau senilai Rp117.000.000 atas penyewaan yang dilakukan oleh Soemardi Taher mantan anggota DPD RI Periode 2004-2009.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM pada dinas PU provinsi Riau tahun 2013 senilai Rp3,4 milyar.

Keempat, dugaan tindak pidana berjamaah 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014, dengan modus melakukan kegiatan bimtek fiktif yang diduga telah merugikan keuangan negar Rp535,5 juta dari APBD 2013 lalu.

Penegasan ini langsung disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau R Adnan, SH dalam siaran persnya yang diterima riaueditor.com, Minggu (21/12/2014) siang.

Adnan mengatakan bukti-bukti permulaan keempat kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan itu, sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini belum juga ada perkembangan yang signifikan dilakukan pihak Kejati.

Padahal langkah IMD Riau sebagai aktifis yang konsen terhadap anti korupsi ini, sudah mendukung pihak Kejati untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di bumi lancang kuning.

"Akan tetapi dukungan kita untuk memberantas korupsi di Riau, sepertinya berat sebelah, terhadap penanganan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan," ujar Adnan.  

Adnan mencurigai, mandeknya penanganan kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan IMD Riau, diduga adanya oknum-oknum pihak Kejati yang sengaja `bermain mata` dengan para koruptor tersebut. Sehingga penanganan masalah korupsi di Riau terkesan lamban.

"Oleh karena itu, sebagai lembaga penegak hukum yang diamanahkan masyarakat, sepantasnya pihak Kejati lebih serius menanggapi kasus korupsi atas laporan masyarakat atau LSM. Bukan malah mendiamkan dan menikmati hasil laporan LSM itu," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Adnan kembali menyurati Kejati Riau dengan nomor:123/IMD/XII/2014-16 tertanggal 16 Desember 2014 guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang sudah dilaporkannya.

Ditambahkan Adnan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 pasal 4 ayat (2) tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawapan secara lisan atau tertulis terhadap orang, lembaga yang memberikan informasi, saran atau pendapat, paling lambat 30 hari setelah  informasi diterima.

Dia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Riau, sudah melebihi waktu 30 hari bahkan sudah 9 bulan namun tidak mendapatkan informasi atau penjelasan dari Kejaksaan tinggi Riau.

Sebagai aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Riau sepatutnya faham maksud daripada PP No. 71  tahun 2000 tersebut. "Bukan malah memberikan kesan mengabaikan aturan-aturan yang ada," terangnya.(ari)

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu antara lain, laporan LSM IMD bernomor; 11/IMD/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pekarjaan Kontruksi Pengadaan dan pemasangan tiang jalan umum (PTJU) selembayung pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau tahun anggaran 2012  sebesar Rp 6.780.589.500,

Kemudian nomor laporan No. 88/IMD/IX/2014 tanggal 08 september 2014 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi  Pendapat Asli Daerah pemerintah Provinsi Riau.

Selanjutnya, surat laporan No. 101/IMD/IX/2014/ tanggal 29 September 2014 tentang Prekerjaan Umum Provinsi Riau sebesar Rp 3,4 miliar rupiah, laporan No. 119/IMD/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentanng dugaan korupsi Proyek  Bimtek  Fiktif 45 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru  yang diduga merugikan Negara hingga Rp 535,5 juta tahun 2013.

"Kasus Dugan Korupsi yang telah kami laporkan sudah melebihi waktu 30 hari bahkan ada yang sudah sampai sembilan bulan lebih hingga saat ini belum ada perkembangan.

Padahal bukti-bukti permulaan  yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur untuk dapat ditingkatkan kepenyelidikan dan penyidikan. Kami menduga pihak Kejati Riau  'bermain mata' dan melindungi koruptor dan para terlapor.

"Oleh sebab itu kami mohon agar Media dapat mengungkap tabir permainan Kejati Riau ini hingga tuntas dan tidak pandang bulu mengingat potensi kerugian Negara yang terjadi pada ke empat kegiatan tersebut cukup besar" tukas Adnan. (ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini