Edarkan Sabu Seorang Napi Ditangkap Dalam Lapas

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu Seorang Napi Ditangkap Dalam Lapas
Foto : Ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Cecep Niko Nardiansyah alias Cecep (31) warga Jalan Kuini Kecamatan Marpoyan Damai, ditangkap petugas Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama itu berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru, jika pelaku yang berstatus narapidana itu menerima sebungkus nasi ramas yang di dalamnya disisipkan sabu< Jum'at (07/10) siang, sekitar pukul 14.50 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan Bahtarudin alias Batar (52) warga Jalan Haji Sulaiman Kelurahan Kampung dalam Kecamatan Senapelan, rekannya sesama penghuni Lapas, berikut barang bukti sebungkus nasi ramas yang didalamnya diselipkan sabu seberat 23 Gram senilai Rp 25 juta.

Kemudian Cecep dan Batar langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut. Kepada petugas, Cecep mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya berinisial Ib (DPO), karena sebelumnya Cecep menghubungi rekannya yang lain berinisial Ad untuk menyuruh Ib mengantar sabu ke padanya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, pada Riaueditor, Rabu (08/10) siang mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku saat ini masih kami periksa guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," kata Hicca.

Hicca menambahkan, pihakya masih menelusuri asal mula sabu dari kedua pelaku. Pengakuan tersangka Cecep barang haram tersebut diantarkan oleh rekannya yang berinisial Ib.

"Cecep sebelumnya menghubungi rekannya berisial Ad, agar menyuruh Ib mengantarkan sabu seberat 23 Gram senilai rp 25 juta yang diselepkan ke dalam sebungkus nasi ramas untuk diantarkan kepadanya," ungkap Hicca.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini