Edar 17 Kg Sabu dari Balik Lapas, Napi Tanjung Gusta Ini Divonis Mati

Redaksi Redaksi
Edar 17 Kg Sabu dari Balik Lapas, Napi Tanjung Gusta Ini Divonis Mati
(Foto: Wahyudi A/Okezone)
Tohar, terpidana kasus narkoba.

MEDAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup ternyata tidak membuat Udo Tohar alias Tohar kapok mengedarkan narkoba. Ia bahkan terus melanjutkan aksi kriminalnya itu meski fisiknya dibelenggu di balik jeruji sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Akibatnya, warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara ini divonis mati oleh hakim. Dikutip dari laman okezone.com, pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, S Batubara, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/2/2018) sore.

Dalam amar putusannya, majelis berpendapat bahwa Tohar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengaturan peredaran narkoba sebanyak 17 kilogram dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa Indonesia. Yang meringankan tidak ada," kata hakim Batubara.

Vonis mati terhadap Tohar ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sindu Hutomo. Atas vonis tersebut, Jaksa menyatakan menerima sementara Tohar menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Tohar kembali berurusan dengan hukum setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga rekannya, yakni Dedi Guntari Panjaitan, Sofyan Dalimunthe, dan Saiful Amri. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira Pukul 02.00 WIB di Jalan Dr Mansyur, Medan.

Dari ketiga orang tersebut, BNN menyita sebanyak 17.445 gram sabu-sabu. Saat diinterogasi, ketiganya mengaku sabu-sabu itu milik Tohar. Tohar pun kembali diciduk dari Lapas Tanjung Gusta untuk mengikuti proses hukum atas kepemilikan barang haram itu. Kini Tohar tinggal menunggu waktu eksekusi atas vonis mati yang diterimanya.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini