Dunir dan Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
[caption id="attachment_1762" align="alignleft" width="340"] Dunir - Faisal[/caption]

PEKANBARU, riaueditor.com- Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, Faisal Aswan dan M. Dunir dari Fraksi PKB dituntut lima tahun penjara terkait statusnya sebagai terdakwa kasus Suap Revisi Perda PON Riau di Persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (26/11).

Jaksa Penuntut Umum Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana kepada terdakwa hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan hukuman penjara, kata Siswanto SH.MH.

Jaksa Penuntut Umum KPK ini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 Jo ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Korupsi.

JPU Siswanto SH.MH menyatakan ke dua terdakwa secara bersama-sama telah menerima suap atau "Uang Lelah" sebesar Rp 900 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh Eka Dharma Putra Kasie sarana dan prasarana Dispora dan Rahmad Syahputra dari KSO PT.PP.

Kasus ini terungkap dari tertangkap tangannya Faisal dan M. Dunir, oleh pihak KPK pada Rabu (3/4) sore lalu, di kediaman Faisal di perumahan Aur Kuning, Kec Marpoyan Damai.

Dari tangan Faisal, pihak KPK mendapatkan Barang Bukti (BB) uang tunai Rp 900 juta yang diserahkan oleh Eka Dharma Putra (Kasi Sarana Pembangunan Dispora). Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Dunir, sedangkan Faisal hanya disuruh mengambil saja, ucapnya.

Dunir ditangkap sekitar pukul 17.00 Wib pada Hari Rabu itu juga. Baru di ketahui, kalau uang Rp 900 juta tersebut sebagai bentuk uang lelah buat para Anggota Dewan atas revisi Perda venue PON XVIII Riau.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Krosbin Lumban Gaol SH.MH menunda sidang hingga Senin (3/12) dengan agenda pembacaan pledoi.

Kepada riaueditor Dunir mengatakan,"Secara pribadi saya sangat berat menerima putusan tuntutan itu, semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman nantinya," ucap Dunir.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini