Dugaan Korupsi UPTD Dinkop Kampar Senilai Rp2,4 M

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi UPTD Dinkop Kampar Senilai Rp2,4 M
hasbi/riaueditor.com
Bangunan UPTD Koperasi di depan kantor camat tambang.
KAMPAR, riaueditor.com - Alasan tidak hadirnya Mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadinkop) Jalinus dan PPK Joni Iskandar, saat dipanggil oleh aparat hukum Pidsus Kejari Bangkinang atas  dugaan korupsi Proyek UPTD Dinkop senilai Rp 2,4 miliar yang dinilai janggal.

"Terlalu remeh sekali aparat hukum Kejari Bangkinang ini, para aktor yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Berarti marwah Kejari Bangkinang sudah tidak adalagi di Kampar ini," ujar Kordinator Indonesia Coruption Investigation (ICI) M Ikhsan, dihubungi Kamis (13/2) sore via selulernya.

Dikatakannya, ini kasus sudah nyata bukan mengambang lagi, karena tindak pidana korupsinya jelas. Sebab mereka ini telah berani melakukan manipulasi proyek sehingga dananya bisa cair 100 persen.

"Mereka juga telah  menyalahi wewenangnya sebagai PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan kedua, mereka juga telah melakukan penggelapan uang negara dengan melakukan pencairan dananya 100 persen, meski bangunan belum juga selesai," tuturnya.

Anehnya lagi, mengenai dana proyek itu tidak akan bisa cair 100 persen jika bangunan tidak selesai. "Jadi dimana sekarang letak  dana Proyek tersebut dan  masuk rekening siapa, kalau tidak masuk rekening mereka antara Kepala Dinas selaku KPA atau PPK nya,  Ini sudah masuk unsur korupsi," tegasnya.

Jadi kalau Pidsus Kejari Bangkinang memberikan alasan mereka tidak hadir saat dipanggil, itu alasan yang tidak tepat sekali. Karena informasi yang didapat mereka ini sudah pernah berjumpa. "Tentunya dengan alasan itu, disinyalir ada yang tidak beres dengan Kejari Bangkinang. Atau mungkin mereka telah terima sesuatu. Sehingga menjadi alasan Kadis Koperasi dan PPK tidak mau hadir untuk di panggil, "sebutnya.

Untuk masalah ini, kata Ikhsan, dirinya mau melihat otak-otak yang diduga sebagai pelaku korupsi dipanggil. "Namun kalau ini tidak dilakukan juga, berarti sudah jelas sekali Pidsus Bangkinang, sudah mendapatkan sesuatu. Sehingga mereka tidak akan pernah dipanggil untuk Kasus Proyek bangunan gedung UPTD Dinas Koperasi, yang terletak di Kecamatan Tambang,"ungkapnya.
 
Sementara itu Mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadinkop) Jalinus dihubungi selulernya tidak aktif.(bi)






Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini