Dugaan Korupsi Dana Konsumsi MTQ Inhu Segera Disidang

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi Dana Konsumsi MTQ Inhu Segera Disidang
ilustrasi (net)

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas dakwaan 3 tersangka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga tersangka tersebut adalah Amat Jalil, Subandi dan Mulheri.

Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi dana kegiatan makan dan minum serta pemondokan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu, Riau tahun 2017.

"Iya, kita sudah terima berkas ketiga tersangka. Kemarin dilimpahkannya," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rosdiana Sitorus SH dilansir dari goriau.com, Kamis (31/10/2019).

Dengan begitu, perkara tersebut akan segera disidang. Pengadilan  akan melakukan penunjukan majelis hakim dan mengagendakan jadwal persidangan.

"Berkasnya sudah di meja Ketua Pengadilan, untuk penunjukan majelis hakim yang akan mengadili ketiga calon terdakwa itu," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsns Khusus Kejari Inhu, Ostar Alpansri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 5 orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tim JPU ada 5 orang. Saya langsung ketua timnya," kata Ostar.

Dalam kasus ini, tersangka Amat Jalil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Subandi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan untuk Mulheri, merupakan pihak rekanan yakni Direktur CV Listra.

Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni, melakukan mark up dana kegiatan tersebut. Dari hasil temuan yang dilakukan penyidik, didapati kerugian negara hingga Rp400 jutaan. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini