Dua kali Pangggilan Tak Digubris, P Tambunan Ditahan

Redaksi Redaksi
Dua kali Pangggilan Tak Digubris, P Tambunan Ditahan
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu menyatakan berkas tersangka Paruntungan Tambunan (40) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat sudah masuk tahap dua, sehingga pada Senin (14/4), tersangka bersama Barang Bukti (BB) langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dan langsung dilakukan penahanan.
 
"Tersangka dijemput paksa dan langsung diserahkan ke JPU, karena sudah dua kali surat panggilan dilayangkan kepada tersangka tanpa ada kejelasan," ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata SH Sik didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Senin (14/4).
         
Tersangka yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu Parpol untuk daerah pemilihan (Dapil) II Inhu itu terganjal kasus penipuan senilai Rp 115 juta, penipuan itu dilakukan tersangka terhadap H Nursariadi warga Jalan HOS Cokroaminoto Rengat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Inhu.
        
Penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak tanggal 13 Februari lalu berdasarkan laporan korban yang diterima Polres Inhu tanggal 8 Januari 2013 lalu, dimana penipuan itu dialami korban terjadi pada tanggal 4 November 2009 silam di Jalan Bupati Tulus Rengat, tepatnya didepan Kantor Dinas Pendidikan Inhu lama dengan meminjam uang senilai Rp 115 juta dalam empat kali tahap.
         
Peminjaman uang tersebut juga dilengkapi dengan surat perjanjian, bahkan dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, pembayaran uang pinjaman akan dilakukan dengan cara diangsur, namun hingga 4 tahun lebih, tersangka tidak kunjung membayar uang yang dipinjam tersebut.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Kenapa kita jerat dengan pasal penipuan karena uang yang dipinjam tersangka tidak ada kaitannya dengan hubungan bisnis dan sejak awal sudah disepakati hanya dipinjam sementara," tegasnya.
 
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Alexander Roilan SH Mhum melalui Kasi Pidum Revendra SH membenarkan adanya tahap dua terhadap tersangka P Tambunan Bahkan, Kasi Pidum juga membenarkan tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. "Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat," ujarnya singkat.(ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini