Dua Petinggi PT NSP Tersangka Karhutla, Tapi Tak Ditahan

Redaksi Redaksi
Dua Petinggi PT NSP Tersangka Karhutla, Tapi Tak Ditahan
ist.net
PEKANBARU, riauditor.com- Meski Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) sebagai tersangka sejak awal Oktober lalu, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, hingga kini penyidik tak kunjung menahan kedua tersangka dengan alasan tersangka "koperatif".

Padahal, berkas perkara tersangka A dan E yang bertanggung jawab atas karhutla di Kabupaten Meranti ini sudah P19.

"Memang benar, penyidik belum menahan kedua petinggi NSP tersangka karhutla inisial A dan E karena dinilai masih kooperatif, makanya belum dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik pada riaueditor.com dihubungi via ponselnya, Senin (19/10/14).

Saat ini, kata Guntur, berkas perkara kedua tersangka masih dilengkapi, sebelumnya berkas itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi.

"Petunjuk jaksa sudah dilengkapi, dan kita segera melimpahkan kembali berkas ini ke jaksa," jelas Guntur.

Menurutnya, penyidik masih bekerja melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. "Baik itu kesaksian maupun bukti-bukti tambahan. Penyidik masih bekerja," sebutnya.

Ia menabahkan bahwa nantinya jika berkas sudah diserahkan, maka pihaknya menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan lagi.

Ditanya, jika pihak Ditreskrimsus tidak melakukan penahanan kedua tersangka, apakah pihak penyidik tidak mempengaruhi atau terganggu proses penyidikan yang tengah berjalan?

Aryo Tejo mengatakan hingga saat ini pihak penyidik menggangap tidak merasa terganggu atau terkendala dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Dengan alasan, sepanjang kedua tersangka masih dinilai penyidik koperatif ketika dimintai penjelasan atau pemeriksaan yang sedang berjalan.   

Seperti diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan tersangka atas penyidikan terhadap petinggi PT NSP dalam sangkaan kelalaian pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi awal tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mereka yang menjadi tersangka adalah dua orang petinggi perusahaan ini dengan inisial E dan A.

Oleh penyidik, E yang merupakan General Manager ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sementara A adalah tersangka korporasi, ia di PT NSP saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.

Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.

PT NSP hingga kini masih menjadi satu-satunya korporasi yang berada dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus karena diindikasikan terkait dengan karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk menetapkan individu yang bertanggung jawab dari perusahaan ini sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan hingga saksi ahli korporasi.

Terkait kasus ini, penyidik sendiri sudah memeriksa lebih dari 47 saksi. Dalam penanganan di Polda Riau, selain kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, penyidik Ditreskrimsus menemukan ada tiga pelanggaran pidana yang dilakukan PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT NSP adalah perusahaan yang memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) untuk komoditi sagu di Kepulauan Meranti dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan konsesi seluas 21.000 hektare.

Di wilayah perusahaan ini, kebakaran mulai terjadi di akhir Januari dan menjalar ke kebun sagu masyarakat hingga berujung pada terbakarnya lahan dengan luas total 2 ribu hektare.

Kepolisian menduga saat itu koorporasi tidak memiliki perlengkapan maupun sumber daya manusia untuk mencegah bahkan untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran di lahan konsesi yang luas, sehingga bisa dikatakan ada unsur kelalaian.

Selain kelalaian ini, pelanggaran pidana lain yang ditemukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau adalah limbah berbahaya, dugaan pembalakan liar dan menutup anak sungai.

Dugaan pelanggaran di sini, limbah cair perusahaan ditempatkan ke kolam penampungan tapi jumlahnya melampaui ambang batas, sehingga diduga meluber ke segala penjuru lahan. (ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini