Dua Pengedar Sabu di Duri Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Pengedar Sabu di Duri Ditangkap Polisi
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua pengedar narkoba ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku, Jonati alias Ati (40) warga KM 7 Sebanga, Kecamatan Mandau dan Desniol alias Akang (32) warga Jalan Sungai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Keduanya tak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Pinggir meringkusnya di Jalan Gajah Mada, KM 7, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bangkalis, Minggu (29/5/2016) sekitar pukul 15.20 WIB.

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 kantong plastik berisikan 3 paket sabu, 1 kantong plastik berisikan 12 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone merk Samsung, 1 buat bong hisap sabu serta uang Rp 4,8 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (30/5/2016) mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba disebuah rumah.

Berbekal informasi itu, petugas lalu menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian dilajutkan dengan melakukan penggerebekan pada pukul 15.20 WIB. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah milik tersangka Jonati, polisi mendapati para tersangka sedang menggunakan sabu.

"Jonati dan Akang berhasil diamankan, sedangkan dua relannya yang lain, berhasil kabur melarikan diri," sebut Guntur.

Guntur mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara pelaku mengakui jika barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial To yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Identitas pemasoknya sudah kami ketahui, penyidik tengah memburunya," ujar Guntur.

Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan selanjutnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun," tukas Guntur.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini