Dua Pelaku Pembunuhan Pengusaha Tepung Diupah 1,8 dan 2 Juta

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Pembunuhan Pengusaha Tepung Diupah 1,8 dan 2 Juta
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Pelaku pembunuhan terhadap Syamsul Bahri (36), warga Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru berhasil diungkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanres Polda Riau dan Satreakrim Polres Kampar. 


Diketahui Syamsul Bahri merupakan, jasad tanpa indentitas, diduga korban pembunuhan sadis yang ditemukan warga membusuk itu ditemukan warga di pinggir Jalan Lintas Petapahan - Simpang TB KM 89 wilayah Dusun I Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.


Petugas mengamankan tiga pelaku AH alias Agus (39), RYH alias Madhan (35) dan AK alias David (35) di dua lokasi berbeda di Pekanbaru dan Padang Lawas, Sumatera Utara. 


Tersangka Agus merupakan otak pembunuhan. Sedangkan David ikut membantu dan Madhan merupakan eksekutor yang menyayat leher korban menggunakan pisau kater. 


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SIK SH MSi mengatakan tiga pelaku yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda. Mereka berperan sebagai yang merencanakan (otak), membantu (sopir) dan eksekutor.


"Pelaku pembunuhan Syamsul Bahri mengaku telah disuruh oleh Agus dengan upah Rp 1,8 dan 2 juta. Pengakuan sementara pelaku, sasaran dibunuh dengan cara disayat lehernya menggunakan pisau cutter," jelas Kapolda didampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (05/3).


Aksi pembunuhan ini diawali para pelaku dengan membuntuti korban dan mencegatnya di Jalan Uka Kecamatan Tampan, dan memaksa korban untuk menyerahkan barang atau mobilnya sebagai jaminan.


Kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta kunci mobil ke istrinya. Karena tidak dapat mengambil mobil, Syamsul Bahri dibawa ke daerah Kampar untuk dieksekusi dengan cara melakukan penganiayaan selama dalam perjalanan di dalam mobil dan menggorok lehernya dengan cutter serta membuang korban maupun handphone miliknya.


Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga membakar mobil Isuzu Panther Nopol BM 1242 NL yang dikendari korban saat keluar dari rumahnya. Diduga motif pembunuhan ini berlatar belakang dendam.


Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit mobil Isuzu Panther warna silver Nopol BM 1242 NL dalam

kondisi terbakar, pisau cutter, rekaman CCTV dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam Nopol T 1157 TX milik pelaku David saat membawa korban untuk dieksekusi, serta barang bukti lainnya terkait kasus pembunuhan ini. 


Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 jo Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup atau 20 tahun di balik jeruji besi. (dri) 




Tag:
dua

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini