Dua Pelaku Curanmor 18 TKP Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Curanmor 18 TKP Dibekuk Polisi
riaueditor
tersangka saat ekspos

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya, kembali menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

"Kedua tersangka berinisial M alias Gawa (37) dan HE alias Eri (36). Mereka kita tangkap pada Minggu (31/1/2016) siang kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo Sik melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Senin (01/2/2016).

Dikatakannya, kedua orang yang diamankan itu merupakan residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara. "Tersangka Gawa merupajan residivis dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah dua kali keluar masuk penjara. Sedangkan Eri ernah terlibat dalam kasus narkoba," ungkap Abdi.

Bersama kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian diantarannya, 1 unit Honda Supra X warna hitam, 1 unit Kawasaki Ninja SS warna hijau dan 1 unit Suzuki Satria FU warna merah.

"Selain barang bukti 3 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci T dan TNKB atas nama Junita Tampubolon. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua orang tersangka ini untuk melacak keberadaan sepeda motor lainnya. Karena pengakuannya, mereka telah beraksi di 18 titik di wilayah Kota Pekanbaru," ujar Abdi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini