Dituding Pelaku Curanmor, Udrizal Babak Belur Dihajar Polisi

Redaksi Redaksi
Dituding Pelaku Curanmor, Udrizal Babak Belur Dihajar Polisi
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Dituding sebagai pelaku pencurian sepeda motor, Udrizal (19) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, ditangkap lalu dibebaskan dengan kondisi lebam-lebam dan babak belur. Ia mengaku dianiaya oleh oknum anggota polisi saat dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.

Udrizal diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum Intel Polresta Pekanbaru berinisial Aipda I, Kamis (06/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Garuda Sakti tak jauh dari rumahnya. Ia mengaku dianiaya anggota polisi saat dimintai keterangan di Polresta Pekanbaru.

Kepada sejumlah wartawan, ia sempat mengaku telah dianiaya. Padahal statusnya masih terperiksa. Merasa dirugikan, Udrizal bersama keluarganya lalu melapor ke Propam Polda Riau, namun disarankan melapor ke Provost Polresta Pekanbaru, Kamis (06/11) siang.

"Awalnya oknum polisi yang mengaku sebagai anggota Buser Reskrim Polresta Pekanbaru itu, menduga sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol BM 4336 US kepunyaan saya adalah sepeda motor hasil curian. Saya kemudian dijemput saat sedang main Play Station (PS) di Jalan Garuda Sakti tak jauh dari rumah saya," cerita Udrizal.

Karena takut melihat para polisi bertampang seram yang memaksanya untuk ikut, sambil membekap kedua tangannya. Udrizal yang tidak mengetahui permasalahan itu dipaksa oleh oknum polisi tersebut untuk mengaku sebagai pencuri sepeda motor dengan cara menganiayanya di lokasi penangkapan. Perbuatan itu disaksikan oleh warga yang ada dilokasi kejadian.

"Saya lalu disuruh masuk ke dalam mobil dan kembali dianiaya. Didalam mobil Kepala saya diinjak-injak. Sekujur tubuh dan wajah saya dipukuli," kata Udrizal sambil melihatkan luka lebam dimata dan wajah serta di sekujur tubuhnya usai membuat laporan di SPKT Polresta pekanbaru.

Menanggapi prihal salah tangkap tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi Riaueditor, mengaku belum mengatahui peristiwa tersebut. "Saya belum tahu. Laporannya belum sampai ke saya," jelasnya.

Ditempat terpisah, Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengaku sangat kesal mendengar masih adanya perilaku anggota Polresta Pekanbaru yang arogan dan tidak mengerti prosedur pemeriksaan.

"Penyidik tidak perlu meminta pengakuan dari pelaku kejahatan. Karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengakuan pelaku bukanlah salah satu dari alat bukti," tegasnya.

Percuma saja pelaku mengaku, lanjut Budi, karena pengakuan pelaku bukanlah satu-satunya alat bukti. "Untuk menaikkan kasus ke penyidikan, cuma perlu dua alat bukti. Seharusnya petugas tersebut sudah mengetahui hal itu," ujar AKBP Budi Santoso.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini