Ditpolair Polda Riau Tangkap 50 Ton Kayu Olahan Ilegal yang Ditarik Pompong di Maranti

Redaksi Redaksi
Ditpolair Polda Riau Tangkap 50 Ton Kayu Olahan Ilegal yang Ditarik Pompong di Maranti
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polair Polda Riau menyita sebanyak 96 rakit atau sekitar 50 ton kayu olahan campuran ilegal di perairan Pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


"Penangkapan 50 ton kayu olahan campuran jenis Meranti tersebut di perairan Pulau Dedap oleh tim tim Offensive Dit Polairud Polda Riau," kata Dir Polair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin melalui kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Sabtu (18/4/2020).


Ia menjelaskan, kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen tersebut dibawa dari Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti dan rencananya akan di bawa Ke Ketam Putih Kabupaten Bengkalis.


Barang bukti kapal motor tanpa nama dan rakitan hasil hutan kayu hasil penebangan liar itu diamankan di Pos Polairud Bandul Res Kepulauan Meranti.


"Kronologis diamankannya kapal motor yang menarik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar itu berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya kegiatan menarik kayu illegal dari Perairan Sungai Dedap dengan menggunakan pompong," jelas Wawan. 


Mendapat informasi tersebut, lanjut Wawan, tim Offensive Ditpolair Polda Riau dengan menggunakan speed boat langsung berangkat dari Tanjung Buton menuju ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. 


Setiba dilokasi, tim Offensive melakukan penyelidikan dengan cara mengapung disekitar perairan pulau Dedap dan sekitar pukul 22.30 Wib, tim mendengar suara pompong yang keluar dari Sungai Dedap sambil menarik rakitan kayu hasil hutan.


Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pompong tanpa nama yang dinahkodai oleh M Jalal (28) bersama-sama Supriyanto (17). Keduanya merupakan warga Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis," kata Wawan. 


"Setelah dilakukan pengecekan, kayu-kayu olahan yang dirakit itu tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," katanya.


Karena, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat atas aktivitasnya dalam mengolah kayu-kayu tersebut, maka aktivitasnya dinyatakan ilegal.


Pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni UU Nomor 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf l. (dri) 

 





Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini