Dishub Imfokom Kampar Lindungi Pos Retribusi Ilegal

Redaksi Redaksi
Dishub Imfokom Kampar Lindungi Pos Retribusi Ilegal
images.net
BANGKINANG, riau editor.com - LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar mendapati dugaan korupsi dalam kegiatan pemungutan pajak retribusi. Pos pemungutan pajak retribusi kendaraan di pinggir jalan masih marak atau sering ditemukan.

Temuan itu diungkapkan oleh Koordinator ICI Kampar M. Ikhsan, Minggu (19/1/2014). Disebutkan, setidaknya ada 14 pos yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Misalnya saja di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Dikatakan, jumlah pos itu kadang berubah. "Pos-pos ini jelas ilegal atau tidak resmi. Setiap truk yang lewat harus bayar," katanya.

Ikhsan mengatakan, keberadaan pos-pos retribusi kendaraan pengangkut barang sebenarnya sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebab, pemungutan retribusi di tengah jalan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah Kampar. Dimana, pemungutan pajak kendaraan pengangkut barang hanya pada saat pembayaran pajak di kantor resmi pemerintahan. Pungutan pajak berat muatan di timbangan atau dinamakan denda kelebihan muatan.

"Jadi, apa dasar pungutan-pungutan di jalan itu?," kata Ikhsan. Dalam hal ini, ia menilai Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi membiarkan pungutan itu. Bahkan, oknum di Dishubkominfo ikut menikmati hasil pungutan liar tersebut.

Di samping itu, DPRD Kampar pun terkesan tidak mau tahu dengan pungutan tersebut. Padahal, dewan telah mensahkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pungutan retribusi tersebut. Dimana seharusnya pelaksanaannya diawasi.

Ikhsan meminta, Dishubkominfo melakukan penertiban terhadap pos-pos ilegal tersebut. Ia juga berharap peran aktif Kepolisian Resor Kampar untuk menangkap aktor di balik maraknya pungutan tersebut. Sebab, kegiatan tersebut sudah mengandung unsur pidana korupsi.

"Pungutan itu tidak masuk dalam laporan sumber pendapatan daerah. Jadi, kemana uangnya? Padahal, setoran ke Dishub mengalir terus. Minimal Rp. 5 juta sehari dari semua pos. Kalau setahun, sudah berapa itu?," tandas Ikhsan seraya bertanya.
Kepala Dishubkominfo Amin Filda mengakui bahwa pos-pos pungutan retribusi itu memang melanggar hukum. Ia sendiri pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang terkait masalah itu.

"Iya. Memang salah itu. Sudah dilarang itu. Saya sendiri sudah pernah diperiksa jaksa," ujar Amin Filda. Selama 2013 lalu, pos-pos ilegal itu masih saja beroperasi. "Iya. Liar itu," katanya.

Menurut Amin, Tim Yustisi penertiban pos-pos itu akan menggelar rapat. Dimana di dalam tim ada Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (20/1). Direncanakan, operasi penertiban akan dilaksanakan Selasa (22/1). (Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini