Diduga Pengedar Sabu, Tiga Pemuda Desa Pangalehan Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Diduga Pengedar Sabu, Tiga Pemuda Desa Pangalehan Dicokok Polisi
Humas Polda Riau
Tersangka MS alias Saidek (31), Sar alias Edi Banon (39) dan And alias Tahang (35) berikut barang bukti sabu dan alat pendukung lainnya, saat diamankan di Mapoles Indragiri Hilir, Riau, Minggu (21/1/2018) siang.

KUALA ENOK, riaueditor.com - Diduga pengedar sabu, tiga pemuda warga Desa Pangalehan Kecamatan Kuala Enok, diamankan Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, Minggu (21/1/2018), sekira pukul 15.25 WIB siang.

Ketiga pelaku tindak penyalagunaan Narkotika jenis sabu itu, yakni MS alias Saidek (31), warga Jalan H Jailani Kampung Tengah, Sar alias Edi Banon (39) warga Jalan M. Boya dan And alias Tahang (35) warga Jalan Sulawesi Kampung Tengah Desa Pangalehan Kecamatan Kuala Enok Kabupaten Inhil, Riau.

          

Informasi dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, ketiga pelaku diamankan Tim Satres Narkoba Polres Inhil pada waktu dan tempat yang berbeda. Dimana tim terlebih dahulu mendatangi rumah tersangka MS alias Saidek (31) di Jalan H Jailani Kampung Tengah Desa Pengalehan Kec. Enok Inhil.

Dari rumahnya, polisi mengamankan barang bukti 2 paket kecil sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak plastik warna merah, satu set bong, 2 buah mancis gas, uang tunai Rp. 2.300.000, satu ikat plastik putih bening, 5 lembar plastik bekas pembungkus sabu, sebuah timbangan merk CHQ, 2 buah gunting dan satu unit Handphone.

Selanjut, tim juga mendatangi rumah tersangka Sar alias Edi Banon (39) di Jalan M. Boya Desa Pengalehan, Kuala Enok. Dari hasil penggeledahan badan dan di dalam rumahnya, petugas mengamankan 9 paket sabu yang tersimpan dari dalam sebuah kotak rokok A Mild yang dibungkus dengan timah rokok, satu unit handphone merk Xiomi warna hitam, satu unit handphone samsung, 1 unit timbangan digital.

Sedangkan barang bukti dari tersangka And alias Tahang, petugas hanya menemukan satu unit handphone merk samsung warna putih dan satu unit hape merk maxtron. Akan tetapi, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna merah.  

Kemudian, dari sebuah kotak rokok Marllboro didalamnya ditemukan satu set bong yang terbuat dari botol vicks, 2 buah kaca pembakar dan 1 buah mancis gas.

Merasa cukup bukti atas tindak penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan ketiga pelaku, petugas langsung menggiring barang bukti tersebut dan ketiga pelaku ke Mapolres Indragiri Hilir, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan, Minggu(21/1/2018) malam, membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku tindak penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan tim satres Narkoba Polres Indragiri Hilir pada Minggu 21 Januari 2018, siang.  

"Ya benar, pelakunya ada tiga orang. Mereka ditangkap petugas kita dari tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda. Untuk saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," sebut Gunntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini