Dicekal, MS Kaban: Saya Merasa Happy-Happy Saja

Redaksi Redaksi
Dicekal, MS Kaban: Saya Merasa Happy-Happy Saja
Foto: Yudhi/Okezone
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban.
BOGOR - Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menilai pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya kental dengan unsur pembunuhan karakter.  Dia juga menduga adanya unsur politisasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
 
"Nuansa pencekalan ini cenderung ada unsur character assasination atau pembunuhan karakter, dimana penegakan hukum tapi ada bias-bias kepentingan politik," jelas Kaban usai menyapa kader PBB di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Sabtu (15/2/2014).

Dia menanggap pencekalan yang menimpanya bukan masalah yang serius. Pencekalan ini, dinilai adalah sebuah usaha untuk mempermudah proses hukum. "Saya merasa happy-happy saja, kita ingin kebijakan hukum atas dasar keadilan, jangan atas dasar like dan dislike atau jangan atas dasar membunuh karakter seseorang," tuturnya.

Keputusan ini adalah sebuah penegakkan hukum yang tidak profesional. Namun, sebagai warga negara yang baik ia tetap menghomati proses hukum yang berjalan. "Status saya hanya sebagai saksi dan sebelumnya ia pernah memberikan kesaksian, mungkin KPK punya pertimbangan lain," ujarnya.

Kaban yakin kasus pencekalan yang menimpanya tidak akan mempengaruhi elektabilitasnya saat pemilu nanti. Ia meminta kepada para kadernya agak tidak terpengaruh terhadap kasus yang menimpanya.

"Kita selalu gelar rapat rutin dan gak ada masalah, karena pncekalan itu dalam rangka kemudahan urusan proses pengakan hukum," tukasnya. 

Sebelumnya KPK melayangkan surat cekal bepergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum PBB, MS Kaban terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek SKRT.
 
Selain MS Kaban, KPK juga mencegah sopirnya, M Yusuf. Keduanya dicekal terkait penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi SKRT, Anggoro Widjojo. Mereka dicekal sejak 11 Februari 2014 lalu dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
 
Anggoro Widjojo diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution,Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.

(ydh/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini