Daftar Miras yang Bakal Dilarang Lewat RUU Minuman Beralkohol
Redaksi

(Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ilustrasi. Minuman beralkohol khas Semarang dengan merk dagang Cap Tiga Orang, atau lebih dikenal dengan nama Cong Yang, 4 Februari 2019.
Tag:
Berita Terkait

Pengesahan RUU TNI dan Kekhawatiran Dominasi Militer di Pemerintahan Prabowo-Gibran

RUU Masyarakat Adat: Kunci Keberhasilan Konservasi Pasca COP16

Mahfud MD Soroti RUU Penyiaran: Itu Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, Jokowi: Bolanya Ada di DPR

Ini 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024

Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini

Sediakan Miras dan Wanita Penghibur, Empat Warung Remang-remang di Siak Hulu Digerebek dan Disegel

Polda Riau Gagalkan Peredaran 1,8 Kilogram Heroin di Pekanbaru

Tiga Tahanan Kabur Polres Kampar Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas

Pengalaman di HMI Membentuk Ketangguhan di Dunia Politik

Abdul Wahid Rancang WFC Ikon Melayu di Tepian Sungai Siak

4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau Lolos Paralegal Justice Award 2025

Kandang Ayam Johanes Tak Terawat Lalat Serbu Rumah Warga, Minta Walikota Tindak Tegas
