Daftar Miras yang Bakal Dilarang Lewat RUU Minuman Beralkohol
Redaksi
(Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ilustrasi. Minuman beralkohol khas Semarang dengan merk dagang Cap Tiga Orang, atau lebih dikenal dengan nama Cong Yang, 4 Februari 2019.
Tag:
Berita Terkait
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Langsung ke DPR RI, Desak Percepatan Pengesahan RUU
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Disdagperin dan Satpol PP Bengkalis Awasi Penjualan Minuman Beralkohol
Komisi VII DPR RI Dorong RUU Kawasan Industri Selaras dengan Vokasi Siap Kerja
Jelang Nataru, BBPOM Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Matangkan Persiapan MTQ Ke-44, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Teknis
Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam
Ketua Dekranasda Inhil Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI dan Ibu-Ibu Seruni
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat
Dua Calon Anggota KPID Riau yang Tak Hadir Ujian CAT Dipastikan Gugur
Disketapang Pekanbaru Pantau Ketersediaan Pangan, Sejumlah Harga Komoditi Turun