Caleg Gerindra Jalani Sidang Penggelapan Dana KUD 7,2 M

Redaksi Redaksi
Caleg Gerindra Jalani Sidang Penggelapan Dana KUD 7,2 M
ys/riaueditor.com
H Basri Lubis jalani Sidang Perdana Penggelapan dana Koperasi Siaga Makmur.
RAMBAH, riaueditor - Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor urut 4 Dapil I Riau, H Basri Lubis terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rabu (8/1/2013), terkait dugaan penggelapan dana Koperasi Siaga Makmur senilai Rp 7,2 M.

Bertindak sebagai Hakim Ketua Dicky Ramdhani, SH,  Hakim Anggota Risca Fajarwati, SH dan Anastasia Irene, SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfi SH, Farid Achmad,SH, Zaidi, SH dan Emri Kurniawan, SH.

Dalam pembacaan berkas dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perjalanannya terdakwa menggunakan uang itu yakni untuk mengurus organisasi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat kabupaten Rohul sebesar Rp 500 juta, untuk pengurusan APDESI tingkat Provinsi Riau Rp 500 juta dan pengurusan APDESI tingkat Nasional Rp 1 M, Pengurusan Caleg DPR RI dari Gerindra Rp 1 M dan lainnya.

Dewan hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 21 Januari 2014 mendatang.

"Ini baru pembacaan berkas dakwaan, dana itu diketahui hasil koperasi Siaga Makmur di Desa Tambusai Timur, Kecamatan  Tambusai dengan PT Togos Topas, Tambah Zaidi, itu baru tertuang pengakuan dari terdakwa, nanti fakta persidangan lebih lanjut akan membahas ini.

Kajari Pasir Pangaraian Syafirudin, SH, MH  melalui Kasi Pidana Umum Zaidi, SH mengatakan, dari perbuatan tersangka maka pada sidang perdana pembacaan berkas dakwaan,  JPU  menggukan pasal 374 jo  372 KUH Pidana tentang pengelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tampak hadir Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir, Mahmuriadin SH,MH, Kejari Pasir Pangarain, Syafiruddin, SH, MH, Tokoh Masyarakat Tambusai Timur, ratusan warga Tambusai Timur. Sidang dikawal ketat Aggota Polri dari Polres Rohul.(ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini