Cabuli Pacar yang Masih SMA hingga Hamil, Pemuda di Rohul Ditangkap

Redaksi Redaksi
Cabuli Pacar yang Masih SMA hingga Hamil, Pemuda di Rohul Ditangkap
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Rambah Hilir menangkap seorang pria berinisial EF (22), warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (19/11/2019).


Pemuda itu ditangkap karena menghamili pacarnya, NA (17) yang masih duduk di bangku SMA. 


Kini tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Rambah Hilir. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.


Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal Kamis (7/10/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. 


Saat itu ayah korban berinisial Trm (50) menanyakan ke Stn istrinya mengapa korban tidak sekolah.‎


Rupanya terungkap jika NA tengah hamil. Dari keterangan sang istri, anak perempuanya itu dihamili oleh EF.


Kaget dengan cerita sang istri, Trm lalu menanyakan kepada NA dan diakui jika ia telah disetubuhi oleh EF sedikitnya 5 kali di lapangan sepak bola yang berlokasi di Dusun Sungai Jambu Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 


"Ayah korban, kemudian berusaha menghubungi pihak keluarga EF untuk meminta pertanggung jawaban, namun karena tidak ada respon dari pihak pelaku, sehingga dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir," kata Feri Fadli saat dikonfirmasi riaueditor.com.


Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani lalu memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, untuk mengamankan pelaku. 


"Anggota langsung bergerak cepat dan polisi berhasil menangkap terlapor dirumahnya. Tersangka menyetubuhi korban di lapangan sepak bola sedikitnya 5 kali," tutur Feri Fadli. 


Menurut Feri Fadli, setiap akan menyetubuhi korban, tersangka melancarkan bujuk rayu. Kepada NA, tersangka berjanji bertanggung jawab. Akibat disetubuhi tersangka, siswi salah satu SMA di Kecamatan Rambah Hilir kini hamil.


Selain tersangka, polisi juga mengamankan bukti 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Levis Strauss, 1 helai baju kemeja warna hitam bermotif bunga dan 1 helai jilbab warna biru dongker. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini