Keji, Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswinya

Redaksi Redaksi
Keji, Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswinya
Tersangka dibawa petugas, saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis 9 Desember 2021 (SM Banyumas/Gayhul Dhika)

CILACAP - Polres Cilacap menangkap MAYH (51), guru agama di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Patimuan dengan keji tega mencabuli 15 siswinya. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan perkara ini ke polisi.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan, salah satu siswi yang menjadi korban mengalami gangguan psikis setelah dicabuli tersangka.

"Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu siswa SD yang menderita problem psikis dan yang kita kategorikan pencabulan. Setelah kita lakukan pengembangan, korbannya mencapai 15 orang," ujar Rifeld dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (9/12).

Tersangka merupakan guru berstatus PNS. Ia telah mengajar di sekolah itu selama 14 tahun.

Rifeld mengungkapkan aksi keji pelaku berlangsung sejak September 2021. Korban rata-rata berusia 8 hingga 10 tahun.

Saat melaksanakan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus.

"Tersangka melakukan aksi, saat jam istirahat di kelas, dengan iming-iming siswinya akan mendapat nilai agama yang bagus," ungkapnya.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara.(***)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini