Cabuli Dua Bocah SD, Sopir di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Dua Bocah SD, Sopir di Pekanbaru Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka Padri alias Eri alias Uwo (48)

PEKANBARU, riaueditor.com - Padri alias Eri alias Uwo (48), warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, diringkus petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (28/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wib. 

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu, diringkus diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial N (8) dan R (9), dua pelajar SD asal warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, di daerahnya pada 21 Januari 2020 kemarin. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu`min Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. 

"Benar, tersangka sudah kami tahan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, tersangka diringkus bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka. 

Kemudian, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

"Tersangka, langsung kami ringkus dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya. 

Lebih lanjut Nandang menjelaskan, dalam aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang untuk jajan oleh pelaku sebelum melancarkan perbuatan biadabnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dri)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini